Daftar PTKP Tahun 2013 - PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah faktor pengurang penghasilan
untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
PTKP harus merepresentasikan kebutuhan minimum WPOP. Filosifinya, negara tidak
boleh memajaki penghasilan seseorang kecuali atas penghasilan diatas kebutuhan
minimum. Karena itu, dulu pernah PTKP dikaitkan dengan UMR/UMP.
Berikut ini Peraturan
Menteri Keuangan RI NOMOR : 162/PMK.011/2012 yang mengatur penyesuaian besaran
PTKP tahun 2013:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 162/PMK.011/2012
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 telah ditetapkan
besarnya penghasilan tidak kena pajak;
b.
bahwa dengan mempertimbangkan
perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga
kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c.
bahwa dalam rangka penyesuaian
terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada
huruf b di atas, Menteri Keuangan telah mengadakan pertemuan konsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 30 Mei 2012
dan 15 Oktober 2012;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 N6mor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
Pasal 1
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus
ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu
rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.
Rp24.300.000,00 (dua
puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu
rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 22 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1035
Tag :
other